Selasa, 14 November 2017

ASEAN-Hong Kong Setujui Perjanjian Perdagangan Bebas

ASEAN-Hong Kong Setujui Perjanjian Perdagangan Bebas
Presiden Joko Widodo berpose bersama para pemimpin negara anggota ASEAN lainnya, di sela-sela pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi KTT Ke-31 ASEAN di Philippine International Convention Center (PICC), Manila, Filipina, Senin (13/11/2017). REUTERS/Aaron Favi



Negara yang tergabung dalam keanggotaan ASEAN telah bersepakat dengan Hong Kong untuk memperkuat hubungan ekonomi ditandai dengan adanya penandatanganan Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Cina (ASEAN-Hong Kong, Cina Free Trade Agreement/AHKFTA) serta Perjanjian Investasi ASEAN-Hong Kong (ASEAN-Hong Kong Investment Agreement/AHKIA). 

Penandatanganan Perjanjian Perdagangan Bebas dan Perjanjian Investasi tersebut dilakukan disela-sela rangkaian kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-31, di Manila, Filipina, Senin (13/11/2017). 

Kedua kesepakatan tersebut adalah bentuk dari upaya berkelanjutan negara anggota ASEAN untuk memperluas hubungan ekonomi eksternal guna mendorong peluang perdagangan yang lebih besar bagi komunitas Ekonomi ASEAN. 

"Ini akan membuka lebih banyak peluang bagi ASEAN karena kita memastikan akses pasar yang lebih besar untuk produk kita dan aliran investasi asing langsung (FDI) yang berkelanjutan," kata Ketua Menteri Ekonomi ASEAN untuk 2017 Ramon Lopez
Lopez mengatakan bahwa kedua kesepakatan itu akan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat ASEAN serta bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi bisnis, utamanya pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

AHKFTA merupakan perjanjian perdagangan bebas ke-6 yang dilakukan ASEAN dengan mitra eksternal setelah perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) dengan Korea Selatan, Jepang, India, Australia, dan Selandia Baru. 

Perjanjian perdagangan bebas ASEAN dengan para mitra eksternal itu mencakup perdagangan barang, peraturan dalam negeri, tindakan non-tarif, prosedur bea cukai dan fasilitasi perdagangan, solusi perdagangan, hambatan teknis untuk perdagangan, perdagangan jasa, hak kekayaan intelektual, serta kerja sama ekonomi dan teknis. 




0 komentar:

Posting Komentar

Petani Digusur, Indonesia Darurat Agraria

Indonesia dikenal dengan sebutan negara agraris. Penyematan nama tersebut bukan tanpa alasan. Sebagian besar masyarakat Indonesia be...